HSI 1.7 : Memakai Jimat Termasuk Syirik

Alloh 'azza wa jalla memberi manfaat dan madharat. Apabila Alloh memberi manfaat kepada seseorang maka tidak ada satupun yang dapat mencegahnya. Dan apabilan Alloh memberi musibah kepada seseorang maka tidak ada satupun yang dapat menolaknya. Keyakinan tersebut melazimkan kita untuk hanya bergantung kepada Alloh semata dan merasa cukup dengan Alloh dalam usaha untuk mendapatkan manfaat dan menghindari madhorot. Seperti dalam mencari rezeki, keselamatan, kesembuhan dari penyakit dan lain-lain. 
Dan tidak bergantung sekali-kali kepada benda-benda yang dikeramatkan, seperti jimat, wafaq, susuk dan berbagai jenisnya. 
Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallambersabda : 

 مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
"
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik" (HR. Ahmad 4: 156.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492)
Apabila meyakini bahwa barang tersebut adalah sebab atau perantara, maka ini termasuk syirik kecil. Karena dia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Padahal yang berhak menentukan sesuatu itu sebab atau tidak adalah Dzat yang menciptakannya yaitu Allohsubhanahu wa ta'ala.


Kemudian apabila dia meyakini bahwa barang tersebut dengan sendirinya memberikan manfaat dan memberikan madharat, maka ini termasuk syirik besar yang bisa mengeluarkan seseorang dari islam. Semoga Alloh subhanahu wa ta'alamemudahkan kita dan juga saudara-saudara kita untuk meninggalkan perbuatan syirik yang sudah tersebar ini dan menjadikan ketergantungan hati kita dan mereka hanya kepada Alloh. 

حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
"Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung"

0 Response to "HSI 1.7 : Memakai Jimat Termasuk Syirik"

Post a Comment