HSI 1.16: Perdukunan

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui sesuatu yang gaib, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, seperti mengetahui barang yang hilang dan pencurinya, ramalan nasib dll. Dia mengaku mengetahui hal-hal tersebut dengan cara-cara tertentu seperti dengan melihat bintang, menggaris di tanah, melihat air di mangkok, dll. Dengan ini para dukun memakan harta manusia. 

Ketahuilah bahwa perdukunan dengan namanya yang bermacam-macam adalah perkara yang diharamkan dalam agama Islam. Ilmu gaib yang mereka akui, pada hakikatnya adalah kabar dari jin yang mereka mintai bantuan. Sedangkan cara-cara di atas hanyalah untuk menutupi kedoknya sebagai seorang yang meminta bantuan jin dan setan. Kita sudah mengetahui bersama bahwa iblis sudah berjanji akan menyesatkan manusia dan menyeret mereka bersamanya ke neraka.

Iblis dan keturunannya tidak akan membantu sang dukun kecuali apabila dukun tersebut kafir kepada Allah. Para ulama menghukumi dukun sebagai orang yang kafir dengan sebab ini. Dan harta yang dia dapatkan dari pekerjaan ini adalah harta yang haram. Berkaitan dengan ramalan yang kadang benar maka sebagaimana yang dikabarkan Nabishallallâhu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang dikeluarkan Al Imâm Al Bukhâri dalam Shahîhnya bahwa para jin bekerja sama untuk mencuri kabar dari langit. 

Apabila mendengar sesuatu maka jin yang di atas mengabarkan kepada yang di bawahnya dan seterusnya sehingga sampai ke telinga dukun. Terkadang dia terkena lemparan bintang sebelum menyampaikan kabar tersebut dan terkadang sempat menyampaikan sebelum akhirnya terkena lemparan bintang. Kabar sedikit yang sampai ini, dukun tambah-tambahi dengan kedustaan yang banyak. Apa yang benar terjadi sesuai dengan yang dia kabarkan akan dijadikan alat mencari pembenaran dan kepercayaan dari manusia. Orang Islam dilarang sekali-kali datang ke dukun dengan maksud meminta bantuan bagaimanapun susah keadaanya. 
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

 من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد 

"Barangsiapa yang mendatangi wanita haid (berjimak) atau mendatangi istrinya dari dubur atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dia ucapkan maka dia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad" (HR. Abu Dâwud, At Tirmidzi, dan Ibnu Mâjah dishahihkan Syeikh Al Albâni rahimahullahu). 
Dalam hadits lain beliau bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ
  أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Barangsiapa yang mendatangi dukun kemudian bertanya kepadanya tentang sesuatu maka tidak diterima darinya shalat selama empat puluh hari" (HR. Muslim). 
Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa mendatangi dukun tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam, namun kedua hadits sudah cukup menunjukkan besarnya dosa orang yang mendatangi dukun. Semoga Allah menjadikan kita merasa cukup dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram.

0 Response to "HSI 1.16: Perdukunan"

Post a Comment